BACA! hukuman bagi penyebar berita hoax
Mohon dibaca!
"Bagi Anda yang suka mengirimkan kabar bohong (hoax ), atau bahkan cuma sekadar iseng mendistribusikan (forward ), harap berhati-hati. Ancamannya tidak main-main, bisa kena pidana penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Besar Rikwanto melalui pesan pendek kepada wartawan, Minggu, 20 November 2016.
Dia menjelaskan, pelaku penyebar hoax bisa terancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE. Di dalam pasal itu disebutkan, "Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar."
Menurut Rikwanto, mulai sekarang setiap orang harus berhati-hati dalam menyebarkan pesan
berantai lewat perangkat elektronik. Sekarang banyak pesan pendek (SMS), maupun bbm/e-mail hoax yang berseliweran. "Yang mem- forward , disadari atau tidak, juga bisa kena karena dianggap turut mendistribusikan kabar bohong."
Jika dulu ada sebuah peribahasa “mulutmu adalah harimaumu”, sekarang sudah bergeser menjadi “ketikanmu adalah harimaumu”.
"Statusmu adalah harimaumu"
"Pesanmu adalah harimaumu"
AKIBAT BERITA BERITA HOAX MENJADI BANYAK KONFLIK
batam.tribunnews.com/2017/03/10/gara-gara-percaya-info-hoax-warga-siksa-seorang-tunawisma
m.liputan6.com/regional/read/2879882/pengakuan-gelandangan-yang-nyaris-tewas-gara-gara-hoax
m.liputan6.com/regional/read/2875536/gara-gara-hoax-nyawa-para-orang-gila-di-pantura-terancam
JANGAN IKUT MENYEBARKAN BERITA YANG BELUM TENTU PASTI
JADILAH PENGGUNA SOSIAL MEDIA YANG BAIK, DAN CERDAS
#sebarkan
Sumber
https://m.tempo.co/read/news/2016/11/20/063821644/mabes-polri-penyebar-hoax-diancam-hukuman-6-tahun-penjara
Pembuat
D525910F
"Bagi Anda yang suka mengirimkan kabar bohong (hoax ), atau bahkan cuma sekadar iseng mendistribusikan (forward ), harap berhati-hati. Ancamannya tidak main-main, bisa kena pidana penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Besar Rikwanto melalui pesan pendek kepada wartawan, Minggu, 20 November 2016.
Dia menjelaskan, pelaku penyebar hoax bisa terancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE. Di dalam pasal itu disebutkan, "Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar."
Menurut Rikwanto, mulai sekarang setiap orang harus berhati-hati dalam menyebarkan pesan
berantai lewat perangkat elektronik. Sekarang banyak pesan pendek (SMS), maupun bbm/e-mail hoax yang berseliweran. "Yang mem- forward , disadari atau tidak, juga bisa kena karena dianggap turut mendistribusikan kabar bohong."
Jika dulu ada sebuah peribahasa “mulutmu adalah harimaumu”, sekarang sudah bergeser menjadi “ketikanmu adalah harimaumu”.
"Statusmu adalah harimaumu"
"Pesanmu adalah harimaumu"
AKIBAT BERITA BERITA HOAX MENJADI BANYAK KONFLIK
batam.tribunnews.com/2017/03/10/gara-gara-percaya-info-hoax-warga-siksa-seorang-tunawisma
m.liputan6.com/regional/read/2879882/pengakuan-gelandangan-yang-nyaris-tewas-gara-gara-hoax
m.liputan6.com/regional/read/2875536/gara-gara-hoax-nyawa-para-orang-gila-di-pantura-terancam
JANGAN IKUT MENYEBARKAN BERITA YANG BELUM TENTU PASTI
JADILAH PENGGUNA SOSIAL MEDIA YANG BAIK, DAN CERDAS
#sebarkan
Sumber
https://m.tempo.co/read/news/2016/11/20/063821644/mabes-polri-penyebar-hoax-diancam-hukuman-6-tahun-penjara
Pembuat
D525910F
Komentar
Posting Komentar